Pembuatan AKTE Kelahiran

Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01) dan atau surat dari penolong kelahiran asli (RS/Dokter/ bidan)
  2. Foto copy surat nikah orang tua / akta perkawinan dilegalisir
  3. Foto copy KTP elektronik orang tua 
  4. Foto Copy KK (jika anak belum masuk KK dilampirkan KK Asli)
  5. Foto Copy KTP elektronik 2 orang saksi
  6. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan Foto copy KTP elektronik yang diberi kuasa

Link Tekait