Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01) dan atau surat dari penolong kelahiran asli (RS/Dokter/ bidan)
- Foto copy surat nikah orang tua / akta perkawinan dilegalisir
- Foto copy KTP elektronik orang tua
- Foto Copy KK (jika anak belum masuk KK dilampirkan KK Asli)
- Foto Copy KTP elektronik 2 orang saksi
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan Foto copy KTP elektronik yang diberi kuasa