Pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KTP Elektronik

Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :

  1. Form Biodata Keluarga (F1.01)
  2.  Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06)
  3. KK Asli
  4. Foto Copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian seluruh Anggota Keluarga
  5. Foto copy ijazah terakhir seluruh anggota Keluarga
  6. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  7. Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
  8. Data Pendukung Lainnya.
  9.  Jika KK hilang melampirkan surat kehilangan KK dari Polsek setempat,foto copy KTP elektronik seluruh anggota Keluarga

Persyaratan Perekaman KTP Elektronik ;

  1. Berusia lebih 16 tahun/ pernah menikah dengan melampirkan foto copy surat nikah
  2. Foto copy KK

Persyaratan Penerbitan KTP elektronik baru :

  1. Sudah melakukan perekaman KTP elektronik
  2. Berusia lebih dari 17 tahun
  3. Untuk usia kurang dari 17 tahun sudah pernah menikah dan melampirikan foto copy surat nikah
  4. Foto  Copy KK

Link Tekait