Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
- Form Biodata Keluarga (F1.01)
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06)
- KK Asli
- Foto Copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian seluruh Anggota Keluarga
- Foto copy ijazah terakhir seluruh anggota Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Jika KK hilang melampirkan surat kehilangan KK dari Polsek setempat,foto copy KTP elektronik seluruh anggota Keluarga
Persyaratan Perekaman KTP Elektronik ;
- Berusia lebih 16 tahun/ pernah menikah dengan melampirkan foto copy surat nikah
- Foto copy KK
Persyaratan Penerbitan KTP elektronik baru :
- Sudah melakukan perekaman KTP elektronik
- Berusia lebih dari 17 tahun
- Untuk usia kurang dari 17 tahun sudah pernah menikah dan melampirikan foto copy surat nikah
- Foto Copy KK