Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01) dan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit
- Foto Copy KTP elektronik pemohon (jika tidak ada ahli waris pemohon adalah ketua RT)
- Foto copy KK Pemohon/ pemberi kuasa (Apabila antara ahli waris dengan yang meninggal tidakdalam satu KK)
- Foto copy KTP elektronik 2 orang saksi
- Foto copy KTP elektronik dan KK Asli yang mencantumkan nama Almarhum/ah
- Pemohonan yang tidak diajukan oleh ahli waris dan dikuasakan kepada orang lain harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai dan Foto copy KTP elektronik yang diberi kuasa