Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01) dan Surat  Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit
  2. Foto Copy KTP elektronik pemohon (jika tidak ada ahli waris pemohon adalah ketua RT)
  3. Foto copy KK Pemohon/ pemberi kuasa (Apabila antara ahli waris dengan yang meninggal tidakdalam satu KK)
  4. Foto copy KTP elektronik 2 orang saksi
  5. Foto copy KTP elektronik dan KK Asli yang mencantumkan nama Almarhum/ah
  6. Pemohonan yang tidak diajukan oleh ahli waris dan dikuasakan kepada orang lain harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai dan Foto copy KTP elektronik yang diberi kuasa

Link Tekait