JAGA DESA
Dalam upaya pengawasan desa dari penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa,Kejaksaan memberikan aplikasi untuk pelaporan kegiatan di Desa dengan nama Jaga Desa. diharapkan desa secara rutin melaporkan progres kegiatan pembangunan yang ada di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Dengan pelaporan secara berkala kegiatan di desa dapat terkontrol sesuai dengan tahapannya.