PELAYANAN KEMASYARAKATAN

Pelayanan Pemerintah Desa Plesan tidak hanya sebatas pelayanan administrasi di Kantor Desa, namun juga memberikan pelayanan dalam kegiatan kemasyarakatan selam 24 jam. Perangkat desa dituntut selalu memberikan pelayanan sosial kemasyarakatan dengan sebaik-baiknya.Terlebih Kepala Desa dan Kepala Dusun sebagai pemangku wilayah harus benar - benar mengetahui kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat memberikan pelayanan masyarakat secara maksimal.